INFOOMBB.COM Bengkulu – Seperti yang kita ketahui, maraknya pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu, salah seorang tukang mengalami kecelakaan Kerja yang mengakibatkan korban jiwa, di salah satu proyek di Bengkulu Utara, diduga akibat oknum kontraktor pelaksana tidak menerapkan APD atau K3.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana yang diatur dalam, Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.
Lagi-lagi kontraktor pelaksana diduga abaikan APD/K3 pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) 2 lantai dan rehabilitasi ruang guru di SDN 04 kota bengkulu yang mana proyek ratusan juta rupiah tersebut jadi sorotan publik.
Proyek yang menelan anggaran cukup fantastis yang berlokasi di jalan Siti Khodijah pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dua item proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV. Febriyan, dan PT. Citra Sahabat Grup. konsultan pengawas PT. Elsyah Buana Engineering.
Pasalnya hasil pantauan beberapa awak media di lokasi kegiatan proyek tersebut, terlihat tukang yang bekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal itu terlihat jelas di lokasi kegiatan proyek. yang lebih mencolok adalah kenyataan bahwa rambu-rambu K3 sebenarnya sudah terpampang jelas di papan proyek, namun ironisnya penerapan nya sama sekali diduga tidak dilaksanakan dengan baik.
Dilokasi yang sama, terlihat ada tim teknis dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, dan konsultan pengawas bersama kontraktor pelaksana sedang meninjau proyek pembangunan Gedung Sekolah di SDN 04 tersebut.
Saat di konfirmasi di lokasi kegiatan proyek tersebut kepada pengawas dan tim thknis beliau mengatakan “bahwa penggunaan K3 dianggap ribet oleh para pekerja, meskipun tersedia peralatan K3, seperti helem dan rompi sepatu, namun para pekerja jarang sekali menggunakan nya.
Disisi lain sangat di sayangkan terlihat kontraktor pelaksana di lokasi kegiatan proyek tersebut, terkesan membiarkan para tukang yang bekerja di lantai atas sedang memasang kuda-kuda dari kayu tidak mengunakan APD/K3. (UH)







