banner 728x250

KANTOR ADVOKAT SUKDAR-PARTNERS LAW FIRM LAPORKAN KASUS PENIPUAN DAN PENGELAPAN YANG MERUGIKAN KLIEN SEBESAR RP 1,44 MILIAR

Infoombb.com-Kantor Advokat Sukdar-Partners Law Firm secara resmi melaporkan kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh seseorang berinisial AT, Ketua Organisasi Pengusaha di Sulawesi Tenggara, kepada Kantor Kepolisian Sulawesi Tenggara.

Menurut Kuasa Hukum Korban, S.U.K. Dar, S.H., M.H., kasus ini berawal pada Oktober 2011 ketika klien mereka ingin bekerja di sektor pertambangan nikel. AT mengaku dapat membantu klien mereka memperoleh Joint Operation (JO) pada salah satu perusahaan di Marombo Konawe Utara.

Namun, AT meminta uang sebesar Rp2-5 miliar untuk memperoleh JO tersebut. Karena klien mereka tidak memiliki uang sebanyak itu, mereka hanya memberikan Rp1,1 miliar. AT berjanji bahwa JO akan diberikan dalam waktu 15-30 hari.

Tapi, janji itu tidak dipenuhi. Klien mereka tidak menerima JO yang dijanjikan, dan AT malah menghilang. Setelah menunggu selama 3 tahun, klien mereka meminta pengembalian uang kepada AT, tetapi AT tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Kerugian yang dialami klien mereka mencapai Rp1,44 miliar, belum lagi kerugian waktu dan penderitaan lainnya. Oleh karena itu, klien mereka melaporkan AT ke Kantor Kepolisian Sulawesi Tenggara dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan,” kata Sukdar.

Kantor Advokat Sukdar-Partners Law Firm juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak jelas.ujarnya

Reporter; Adi gaung

Tinggalkan Balasan