
Infoombb.com -Kolaka, Sulawesi Tenggara – Tim gabungan Kodim 1412 Kolaka dan BNN Kolaka berhasil menangkap dua tersangka narkoba di Kolaka. Kedua tersangka adalah Abdulah alias Idul dan Lukman alias Luke.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka ditangkap setelah tim gabungan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu sebesar 163 gram bruto, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Detail Barang Bukti:*
– Narkotika jenis sabu sebesar 163 gram bruto
– Timbangan digital
– Alat hisap
– Uang tunai sebesar Rp 3.000.000
– 5 unit HP Android
– 21 paket narkotika jenis sabu
*Keterangan Polisi:*
“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kolaka. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam upaya ini.”
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sultra.
Reporter; Adi agung







