Infoombb.com Bengkulu Utara – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 13 Bengkulu Utara Mencuat ke publik, Untuk memuluskan dugaan pungli, pihak Sekolah mengelabuinya dengan mengatasnamakan Komite Sekolah.
“Hal tersebut tentu sudah melanggar surat edaran (SE) gubernur Bengkulu yang diteruskan oleh bupati di sembilan kabupaten, untuk tidak meminta sumbangan berbentuk apa pun dari siswa-siswi, mulai dari satuan pendidikan tingkat SD-SMP-SMA-SMK.
beda halnya dengan SMPN 13 Bengkulu Utara “Menurut informasi yang diterima media ini Selasa 03-05.2025, bahwa sejumlah wali murid mengeluh dengan adanya dugaan pungli di SMP 13 Negeri Bengkulu Utara
Seperti yang di katakan oleh salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya, Pihak sekolah dengan mengatasnamakan Komite Ke siswa 40.000/Siswa Minta dilunasi dari bulan Januari-Juni 2025, Jelas wali Murid.
“Ya benar kami minta dilunasi berupa uang komite dari Januari sampai Juni 2025,” Ucap Sumber
Pungli di sekolah memiliki dampak yang merugikan, baik bagi siswa, orang tua, maupun lingkungan pendidikan secara keseluruhan. pungli dapat membebani orang tua siswa secara finansial, dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakpercayaan di lingkungan sekolah dengan adanya pungli di sekolah juga dapat menghambat pertumbuhan sekolah dan kualitas pendidikan, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pembangunan secara umum.
Saat di konfirmasi dengan Kepala sekolah SMP Negeri 13 Bengkulu Syuraiani Via WhatsApp Menjawab “Ngak ada Pak, Semua kegiatan berjalan sebagaimana mestinya tidak ada hambatan dan halangan karena biaya, ”Jelas Kepsek.
Tidak sampai disitu awak media juga konfirmasi kepada ketua Komite SMP Negeri 13 Bengkulu Utara, beliau Menjelaskan “bahwa Komite Sudah Vakum semenjak ederan Gubernur dan Bupati, Jelas Ketua Komite. (Ewran)







