Infpombb.com-Berdasarkan informasi terbaru yang didapatkan dari beberpa Sumner dan perkembangan persidangan PT. RSM dan para Terdakwa Bebi Husi Cs, hingga awal Maret 2026, persidangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Bengkulu berfokus pada kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Adapun Beberapa hal yang dapat dirangkum hingga persidangan terakhir Jumat 7 Marry 2026 didapatkan ;
Bantahan Tanda Tangan AMDAL: Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bengkulu membantah pernah menandatangani dokumen AMDAL PT RSM tahun 2011.
Saksi yang Diperiksa: Saksi-saksi tersebut meliputi staf Survindo Link (konsultan), mantan Direktur Utama PT RSM, dan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Bengkulu Utara.
Keabsahan Dokumen Dipertanyakan: Para saksi menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat penyusunan AMDAL, namun nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen tersebut.
Dugaan Korupsi dan Suap: Kasus ini juga mengungkap dugaan suap terkait pengurusan dokumen pertambangan, di mana aliran dana mencapai ratusan juta rupiah yang melibatkan oknum konsultan (termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing) dan oknum ESDM.
Konteks Tambang: Kasus ini berkaitan dengan ketidaksesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan jaminan reklamasi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Secara terpisah dengan persidangan sebelumnya, saat Sakai Ahli Amdal / Saksi Ahli Lingkungan Prof. Drs. Pranoto mengakui dan menyatakan secara umum dan inti dari dicecar beberapa pertanyaan terkait Alur, Proses, dan Prosedur mengenai pembuatan Dokumen AMDAL PT. RSM memberikan keterangan ;
” memang banyak hal dan pertanyaan yang di lontarkan para pengacara Bebi Husi cs, namun intinya mempertanyakan secara umum mengenai Alur, Proses, maupun Prosedur mengenai AMDAL PT. RSM, dan saya Sampaikan sesuai Keahlian saya Amdal PT. RSM dan Perizinan lain cacat alur, cacat proses, dan cacat prosedur, yang pada akhirnya ketika Amdalnya bermasalah maka perizinan lainya, Perizinan Kelayakan Lingkungan, Izin Lingkungan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, RKAB, maupun perizinan lainnya menjadi tidak berlaku, tukasnya sambil menuju mobil meninggalkan persidangan. ( PARIZAL )







