banner 728x250

Buronan Tambang Galian C Ilegal di Seluma Ditangkap Tim Tabur, Akankah Kejati Membidik Galian C di Bengkulu Utara?

Infoombb.com Bengkulu – Beberapa hari yang lalu tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil meringkus (DPO) terpidana kasus tambang galian C ilegal, Lolik Eriadi, Buronan sejak 2022 ini ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara.(19/4/2026)

“Benar, Bahwa tim Tabur Kejati Bengkulu sudah berhasil mengamankan DPO, dan DPO itu sudah di Bengkulu untuk menjalani hukumannya,”tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH.

Lolik diketahui merupakan terpidana kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2 Desember 2021 menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, terpidana tidak menerima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut berakhir setelah MA menolak kasasi pada 2022, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Disisi lain bukanlah rahasia umum lagi, kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu adalah penghasil tambang terbesar di provinsi Bengkulu, mulai dari tambang emas, batu bara, bahkan puluhan tambang galian C batu kali dan pasir laut.

tambang galian C batu dan pasir di kabupaten Bengkulu Utara ini bak jamur di musim hujan, bahkan hampir di setiap aliran sungai dan pesisir pantai di kabupaten Bengkulu Utara terdapat aktivitas galian batu dan pasir.

Bahkan tidak jarang aktivitas tersebut menjadi persoalan di kalangan masyarakat, hingga berujung pemblokiran jalan oleh warga desa yang terdampak disebabkan aktivitas kendaraan tambang galian C tersebut.

Aktivitas kegiatan tambang galian C batu dan pasir yang mengunakan alat berat, di kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang diduga sebagian tidak memiliki izin lengkap, Mulai dari penggunaan alat berat, pasokan BBM, amdal dan lain-lain.

Berikut galian C pasir pantai di bengkulu utara ini diduga kuat tidak memliki izin usaha yang lengkap (ilegal) dan hal tersebut tidak jarang menjadi keluhan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan provinsi yang setiap tahunnya mengalami abrasi khususnya di wilayah pesisir pantai.

Aktivitas tambang pasir laut di bengkulu utara yang diduga ilegal ini masih terus beroperasi hingga saat ini meskipun sudah ada peringatan dari aparat penegak hukum beberapa tahun yang lalu.

Aktivitas tambang galian C batu dan pasir tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi bahkan sampai hari ini, mulai dari kecamatan kerkap sampai kecamatan putri hijau dan marga sakit sebelat.(Er)

Tinggalkan Balasan