banner 728x250

Revitalisasi Siring Irigasi Kelompok Tani Desa Ketenong I Kabupaten Lebong, Diduga Tidak Sesuai Dengan RAB

Infoombb.com Bengkulu – Tujuan utama pemerintah pusat melalui swasembada pangan nasional adalah mencapai ketahanan pangan nasional untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh penduduk.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor pangan, menjaga stabilitas ekonomi dan harga pangan di dalam negeri, serta memperkuat kedaulatan pangan dan ekonomi.(27/9/2025)

Pemerintah pusat melalui kementerian pertanian menyalurkan bantuan ke daerah-daerah sesuai dengan kebutuhan kelompok tani salah satunya revitalisasi saluran irigasi bagi kelompok tani. hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani dengan cara memulihkan serta meningkatkan kinerja sistem irigasi.

Beda halnya dengan sejumlah kelompok tani di kabupaten Lebong provinsi bengkulu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, salah satunya kelompok tani di desa ketenong I.Pantauan awak media dan dari informasi yang dihimpun, diduga revitalisasi saluran air irigasi yang dikerjakan oleh kelompok tani tesebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB dan minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.

Pasalnya hal itu terpantau oleh awak media dilokasi kegiatan. yang mana pekerjaan revitalisasi/pembangunan saluran irigasi. diduga dikerjakan asal-asalan terlihat dari proses pekerjaan yang tidak menggunakan mesin molen untuk pengecoran. tentu ini sangatlah berpengaruh terhadap mutu pekerjaan, sehingga saluran irigasi tersebut berpotensi tidak akan bertahan lama.(25/9/2025)

tidak hanya itu saja yang jadi sorotan publik, awak media menduga material batu kali yang digunakan mengambil dilokasi kegiatan tersebut. tentu ini sudah melanggar aturan yang berlaku, yang mana hal tersebut dapat berdampak buruk pada lingkungan, apalagi seperti yang kita ketahui wilayah kabupaten lebong sangat rawan dengan bencana alam longsor dan banjir.Mirisnya lagi dari sejumlah pekerjaan kelompok tani di kabupaten Lebong tesebut, diduga tidak menggunakan papan informasi publik seperti pada umumnya. hal ini tentu menjadi pertanyaan. sesuai dengan peraturan Pemerintah setiap pekerjaan yang dibiayai oleh negara wajib menggunakan papan informasi publik.

Awak media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak dinas pertanian kabupaten Lebong terkait pekerjaan kelompok tani tersebut, “Terimakasih atas perkenalannya. Salam diterima. 🙏, “Kalau ke Lebong main ke tempat sayo, izin mohon ciptakan trend positif untuk kegiatan di lebong. Demi mewujudkan swasembada pangan nasional khususnya kabupaten Lebong, “jelas pak Budi.

Tidak berhenti sampai disitu, awak media konfirmasi kepada pihak dinas pertanian provinsi bengkulu, “kalu itu bidangnya pak Deden. awak media mencoba konfirmasi kepada saudara Deden, tapi sayangnya tidak memberikan jawaban apa yang awak media pertanyakan.

Minimnya pengawasan pekerjaan kelompok tani di kabupaten Lebong dari pihak dinas yang terkait, bukan tidak mungkin saluran irigasi tersebut tidak akan bisa digunakan untuk jangka panjang jika dilihat dari proses pekerjaan.

dengan adanya dugaan di atas publik berharap kepada Kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kelompok tani tersebut.

Dari anggaran yang cukup fantastis mencapai kurang lebih belasan miliar tersebut. publik juga berharap pihak inspektorat nantinya diharapkan untuk dapat mengaudit semua kelompok tani yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.(Fen)

Tinggalkan Balasan