Infoombb.com-Bengkulu Perkembangan persidangan kasus korupsi PT. RSM dan Bebi Husi cs, yang melibatkan 12 orang terdakwa menunjukkan betapa runyam nya penegakan hukum yang digerakan oleh Kejati Provinsi Bengkulu.
betapa tidak dalm hal khusus penegakan kasus korupsinPT. RSM dan Bebi Husi cs, yang terdakwanya sebanyak 12 orang, seolah ramai nya terdakwa itu menunjukan beratnya kasus tersebut dan baru kali pertama dalam sejarah penegakan hukum di bidang pertambangan batubara baik ditingkat nasional maupun ditingkat Provinsi Bengkulu.
Kita akui, suka atau tidak, kita boleh kiranya mengapresiasi penegakan hukum oleh Kejati Bengkulu diacungi jempol dan berharap Kejagung RI memberikan respon positif dan penghargaan terhadap para petugas Kejati Bengkulu, yang telah mengupaya segenap daya dan upaya dalam kasus TIPIKOR, SUAP, TPPU , dan Purana PERINTANGAN, yang jarang kita temui masuk pada Focus, Locus, Delik serta Timing yang sama.
Bersumber pada persidangan pemeriksaan Sakai Ahli Amdal, Saksi Ali Pidana, Saksi Ali Pertambangan yang sidangnya Jumat, tan gal 6 Market 2025 yang lalu berjalan alot dan partisipasi aktif pengacara PT. RSM Dan Brb Husi cs membuat laju persidangan menjadi wahana pembelaan para pengacara 12 terdakwa memanfaatkan kesempatan itu seara optimal.
Dr. HAMZAH S.H, MH menyampaikan dengn hanya menggunakan konstruksi parameter hukum pidana atas fakta temuan yang diajukan JPU ( Jaksa Penuntut Umum),
” Saya menggunakan pendekatan “mobil bodong (mobil tanpa kelengkapan surat menyurat yg sah)” dan “buah dari pohon yang beracun”, ungkapnya
” lebih lanjut menjelaskan, diketahui surat menyurat itu antara lain Dokumen Amdal, Kain Lingkungan, IUP Eksplorasi, IUP OP, ( Izin Usaha Pertambangn Operasi Produksi), RKAB dan reklamasi. RKAB berindikasi tidak sah karena ada syarat yang tidak dipenuhi sehingga ditolak sistem, namun disetujui dengan dugaan adanya suap. Kemudian ada manipulasi kualitas batubara memperkecil pembayara Royalty dan pembayaran Pajak yang seharus nya lebih besar dibadingkan para KO nd is I yang sebenarnya sebelum adanya Dugan manipulasi semua bal tersebut diatas “.
” Selanjutnya Dr. Hamzah, SH, MH, menyatakan kasus ini merupakan berawal dari Hukum Administrasi bergeser ke Hukum Pidana Korupsi, ketika ada niat tidak baik, dan merugikan negara, terlebih lagi fakta kerusakan ekologi akibat tambang ( kroscek kesaksian ahli Amdal / Lingkungan dengan Prof. pranoto, kroscek jugaa dengan kesaksian ahli pertambangan, dan auditor kerugian negara.
Terkait fakta Royalti (PNBP) dibayar dengan hitungan kualitas batubara yang tidak sebenarnya. Jika sesuai kualitas yang benar maka royalti yang harus dibayarkan ke negara tenth lebih besar.”
” Tepatnya perjanjian kerjasama tanpa dasar aturan yang kuat, benar dan sah, dari sisi hukum perdata bal tersebut batal demi hukum. Sehingga terjadi penambangan ilegal bergeser ke hukum pidana.”
Secara ilistrasi sederhana, tanpa menghakimi Itulah ibarat “buah dari pohon yg beracun” atau “mengoperasikan mobil bodong”. Semua sudah saya jelaskan di sidang tanggat 6 maret 2025 lal, yg ditanggapi oleh teman- terdakwa dan para pengacara tawa riuh.
Kl tidak salah ada tanggapan terakhir “mobil dibeli” dari penjual yg palsu , Itu yang menggelitik semua yang ada ruangan persidangan yang semua terlihat kaku dan tegang sehingga tawa riuh, karena hal itu ditanyakan terkhir pengacara bebi husi cs.
” Saya tidak memihak ke subjek hukum tertentu, saya hanya menjelaskan konstruksi hukum administras-hukum perdata yg bergeser menjadi hukum pidana korupsi, suap, tppu, perintangan (buah dari pohon yg beracun). Benar atau salah… ada pada majelis hakim, keterangan Prof. Pranoto menguatkan kerugian negara. Penilaian ada pada majelis. Hakim berwenang penuh untuk menolak keterangan ahli (pertambangan, lingkungan, dan hukum pidana).
Saya tidak mengatakan keterangan saya benar. Karena yang saya sampaikan sebatas yang saya pahami. Boleh jadi pemahaman saya salah. Bagi saya, setiap keterangan ahli boleh jadi salah, tapi tidak boleh bohong atau berpihak. Kalaupun harus berpihak, berpihaklah pada kebenaran, Pungkas Dr.Hamzah, SH. MH.” ( Parizal )







